Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “fitnah” berarti perkataan bohong atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. Dalam Kamus Kontemporer Arab Indonesia, kata “fitnah” diartikan dengan beberapa makna seperti daya tarik, wibawa, guna-guna, sihir, godaan, kegaduhan, huru-hara, cobaan, dan ujian.

Al Quran menggunakan kata “fitnah” (nakiroh) dalam 21 ayat, dan kata “al fitnah” (ma’rifat) pada 6 ayat dengan makna yang berbeda-beda sesuai dengan konteks ayat. Salah satu di antaranya kata “al fitnah” yang disebut sebagai “lebih besar daripada pembunuhan” sebagaimana disebut dalam QS. Al Baqarah 217 (al fitnah akbaru minal qatl). Allah SWT berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh… (QS . Al Baqarah 217).

Penulis Fathul Qadir memberikan makna kata “al fitnah” dalam ayat tersebut antara lain: kekufuran, pengusiran penduduk (Rasulullah da kaum muslimin) al haram, fitnah yang dialami kaum dluafa di antara orang-orang mukmin di Mekkah yang dibinasakan karena mempertahankan agamanya. Ayat di atas turun setelah pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy yang diutus Rasulullah saw. untuk mengintai pergerakan orang-orang Quraisy di antara Thaif dan Mekkah telah menyerang rombongan Quraisy, menewaskan sebagian orang Quraisy itu dan menawan sebagian yang lain. Itu terjadi pada akhir bulan Rajab, salah satu bulan haram. Kejadian tersebut dijadikan bahan propaganda hitam (black campaign) oleh orang-orang Quraisy dan didukung kekuatan Yahudi untuk memojokkan kaum muslimin. Namun turunnya ayat tersebut justru memberikan klarifikasi kepada mereka bahwa tindakan pasukan Abdullah bin Jahsy dibenarkan oleh Allah SWT.

Penulis tafsir Fathul Qadir mengatakan seolah Allah SWT berfirman: “Wahai kaum kafir Quraisy, kalian sungguh membesar-besarkan perang di bulan haram, padahal apa yang kalian lakukan berupa menghalang-halangi orang yang ingin masuk Islam; kalian kufur kepada Allah; dan kalian menghalang-halangi ornag masuk masjidil Haram; maupun kalian mengusir para penduduk al haram dari kota tersebut; semua itu lebih besar haramnya di sisi Allah”. Dengan demikian fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin karena agama mereka dan dimaksudkan untuk memutuskan hubungan mereka dengan agama mereka. Fitnah inilah yang akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir hingga kaum muslimin murtad, yakni meninggalkan Islam dan kembali kepada kekufuran (QS. Al Baqarah 217). Fitnah inilah yang kini dilancarkan dalam bentuk terror dan serangan militer oleh Israel, Amerika, Rusia, dan negara-negara kafir lainnya atas kaum muslimin di Palestina, Irak, Afghanistan, Checnya, Rohingya, Pattani, Moro, Kashmir, dan bagian dunia Islam lainnya.

Fitnah inilah yang dilancarkan oleh antek-antek AS dan sekutu baratnya di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia, kepada para pejuang Islam yang bergerak dengan berbagai macam bentuk organisasi dakwah dan harakahnya. Cap-cap fitnah untuk menghancurkan perjuangan penegakan syariat Islam dan para pejuangnya telah dibuat dan disebarkan: ekstrimis, fundamentalis, radikalis, anarkis, teroris, preman berjubah, dan berbagai cap buruk lainnya. Upaya pembubaran dan pemberangusan dengan berbagai alasan pun mereka lakukan. Dalam kasus terror opini dan politik untuk membubarkan FPI baru-baru ini mereka mempropagandakan kasus Banyuwangi sebagai kekerasan FPI yang layak dibubarkan. Tentu tujuannya adalah agar tidak ada umat lagi yang punya kekuatan untuk menggerakkan amar makruf nahi mungkar dan tidak ada lagi yang berani berjuang untuk mengembalikan kedaulatan syariat Allah di bumi pertiwi ini. Kiranya Allah mengingatkan kepada kita terhadap QS. Al Baqarah ayat 217 di atas.

Dengan memahami konteks ayat di atas, kita bisa menyatakan bahwa: “Segala makar yang mereka buat untuk menghapus gerakan Islam dan perjuangan untuk menegakkan syariat Allah di bumi pertiwi ini jauh lebih besar dosanya daripada berbagai tindakan “anarkis” yang dilakukan oleh anggota FPI dan ormas-ormas Islam lainnya yang selalu mereka besar-besarkan sambil melupakan anarkisme yang extra ordinary yang dilakukan oleh para pendukung calon pilkada yang kalah sebagaimana kasus Tuban dan Mojokerto maupun berbagai anarkisme yang dilakukan berbagai kelompok lainnya”. Kiranya FPI dan berbagai ormas Islam lainnya, para ulama, habaib, pimpinan pondok pesantren, majelis-majelis taklim, dan berbagai simpul umat Islam wajib mencatat siapa-siapa yang terlibat di dalam membuat fitnah kepada Islam dan umat Islam di negeri ini untuk disikapi secara bersama dan proporsional. Agar tidak ada lagi fitnah-fitnah keji tersebut dan umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan tenang.

Wallahua’lam!Kata kunci: ormas islam, khaththath, sekjen fui, fitnah, pembubaran.